Sekretariat : Apartemen Sudirman Park Unit A-36-BF, Jl. KH. Mas Mansyur Kav.35, Jakarta Pusat 10220
Phone: 081351471956 (Arief), 087880054874 (Annisa)
Sign up for PayPal and start accepting credit card payments instantly.

Jumat, 20 Juni 2008

PPRS Dari Sisi Kepemilikan

Artikel ini adalah flyer ketiga yang didistribusikan oleh Forum Komunikasi Penghuni Sudirman Park. Artikel di bawah ini menjelaskan pentingnya PPRS ditinjau dari sisi pemilikan. Jadi bagi anda yang memiliki unit atau hendak membeli di Sudirman Park, wajib untuk membaca artikel ini.

Mengapa Perhimpunan Penghuni Rumah Susun (PPRS) itu PENTING?
Seperti yang tertulis di PP No.4 Th 1988 Pasal 54, PPRS didirikan untuk mengatur dan mengurus kepentingan bersama penghuni apartemen dari sisi pemilikan, penghunian dan pengelolaannya. Mari kita tinjau satu persatu ketiga hal yang menjadi ruang lingkup kerja PPRS: pemilikan, penghunian dan pengelolaan.


Kepemilikan
Apabila pemilik akan menjual, mewariskan, menyewakan unitnya ke orang lain maka kegiatan ini dituangkan dalam bentuk akta yang secara tegas mencantumkan beralihnya sebagian atau seluruh hak dan kewajiban penghuni. Akta tersebut harus didaftarkan di PPRS (PP No 4 Th 1988 Pasal 58).

Prosedur pendaftaran di PPRS adalah dengan mengisi formulir pendaftaran yang disediakan oleh PPRS dan tentunya membayar biaya pendaftaran dimana besarnya biaya pendaftaran ditentukan oleh rapat perhimpunan penghuni.

Setelah proses pendaftaran di PPRS selesai maka apabila seseorang akan menjual unitnya tahap berikutnya adalah dilakukan pendaftaran peralihan hak ke Badan Pertanahan Nasional dengan melampirkan:
a. Akta PPAT atau Berita Acara Lelang dari Kantor Lelang Negara
b. Sertifikat Hak Milik atas Satuan Rumah Susun
c. AD/ART yang sudah dilegalisir oleh pengurus PPRS
d. Surat-surat lain yang diperlukan untuk pemindahan hak sesuai dengan ketentuan yang berlaku

Seseorang yang akan mewariskan unitnya maka prosedurnya sama dengan orang yang akan menjual unitnya dengan pengecualian di butir a di atas, Akta PPAT atau Berita Acara Lelang diganti dengan surat keterangan pewaris dan keterangan waris atau fatwa waris atau keputusan hakim mengenai pewarisan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Bagaimana dengan prosedur untuk perpanjangan hak atas tanah?
Jangan lupa bahwa ada HGB atas tanah bersama rumah susun maka kewajiban penghuni adalah mengajukan permohonan secara tertulis perpanjangan HGB atas tanah atau pembaruan hak atas tanah ke PPRS (PP No.4 Th 1988 Pasal 52).

Permohonan ini baru dapat dilayani apabila penghuni sudah memenuhi kelengkapan yang diperlukan dan membayar kewajiban keuangan maupun kewajiban lainnya. Semua biaya yang timbul adalah sebagai akibat dari adanya perpanjangan hak yang dimaksud menjadi beban yang ditanggung oleh penghuni yang mengajukan permohonan.

Silahkan dibaca Keputusan Menteri Negara Perumahan Rakyat No: 06/KPTS/BKP4N/1995 Tentang Pedoman Pembuatan Akte Pendirian, Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga PPRS untuk mengetahui lebih dalam mengenai PPRS.

Dapat dilihat dari keterangan di atas maka PPRS memegang peranan penting dalam hal pemilikan atas unit yang kita tempati/sewakan saat ini. PPRS yang dikendalikan oleh pihak yang bukan penghuni tentunya adalah PPRS yang berorientasi kepada keuntungan uang semata-mata dengan mengabaikan kepentingan bersama penghuninya. Bukan tidak mungkin
biaya yang dikenakan untuk membayar biaya pendaftaran, apabila kita hendak menjual/mewariskan/menyewakan unit sangat tinggi (menyamai atau bahkan melebihi 0.5% dari biaya transaksi/NJOP).

Hal yang sama juga dapat terjadi 30 tahun mendatang pada saat perpanjangan hak atas tanah. Sudah menjadi rahasia umum bahwa PPRS yang dikendalikan oleh pihak yang bukan penghuni menerapkan tarif yang tidak masuk akal pada saat penghuni hendak mengajukan permohonan perpanjangan hak atas tanah. Bukti-bukti mengenai hal ini dapat teman-teman
lihat http://rusun.blogspot.com/2008/06/derita-pedagang-di-balik-gemerlapnya.html atau tanyakan langsung ke pengurus dari Asosiasi Penghuni Rumah Susun Seluruh Indonesia untuk mengetahui kabar mengenai apartemen di Indonesia pada umumnya.

Kami menyadari bahwa keterbatasan waktu dan tempat dapat menjadi kendala bagi teman-teman untuk menghadiri rapat pembentukan PPRS dan kami menghimbau teman-teman untuk lebih waspada dan berhati-hati dalam menandatangani surat kuasa yang disodorkan oleh pihak yang bukan penghuni karena tujuan dari surat kuasa semacam ini tidak lain adalah untuk
menguasai rapat pembentukan PPRS sehingga PPRS yang dibentuk adalah bukan PPRS yang berdasarkan azas manfaat dari penghuni untuk penghuni melainkan PPRS yang dibentuk untuk mencari keuntungan uang semata-mata.

Bagi teman-teman yang sudah telanjur menandatangani surat kuasa untuk mewakilkan suaranya di rapat pembentukan PPRS maka teman-teman dapat membuat surat pencabutan surat kuasa ditujukan ke pihak yang menyodorkan surat kuasa tersebut dan ambil surat
kuasa yang sudah ditandatangani (karena kalau tidak diambil, dikhawatirkan surat kuasa tersebut dapat disalahgunakan).

Apabila teman-teman benar-benar tidak dapat hadir di rapat pembentukan PPRS maka berikan surat kuasa dengan prioritas ke keluarga terdekat, sahabat atau para pemilik/penghuni yang menempati unitnya di Sudirman Park

Jangan telan mentah-mentah informasi yang teman-teman baca di flyer ini, gunakan waktu dan pikiran untuk memahami isi dari flyer ini. Bagi teman-teman yang sudah menandatangani surat kuasa, cermati pembicaraan dan sikap mereka pada saat teman-teman hendak mengambil surat kuasa yang sudah diberikan. Ambil kesimpulan dari kejadian tersebut.

Nantikan artikel kami selanjutnya dengan mengirimkan email ke sudirman_park_online-subscribe@yahoogroups.com atau klik http://groups.yahoo.com/group/sudirman_park_online/

Hubungi/SMS ke Arief (0813 5147 1956) atau Annisa (087 8800 54874)

1 komentar:

noname mengatakan...

om, ijin mengutib artikel2x nya bagus.. karena juga mirip dengan apartemen permata senayan..
terimakasih