Sekretariat : Apartemen Sudirman Park Unit A-36-BF, Jl. KH. Mas Mansyur Kav.35, Jakarta Pusat 10220
Phone: 081351471956 (Arief), 087880054874 (Annisa)
Sign up for PayPal and start accepting credit card payments instantly.

Jumat, 27 Juni 2008

Trik-Trik Pemilihan PPRS

Jangan Sampai Terjadi Di Sudirman Park!!!

Kejadian yang sama terulang lagi seperti Apartemen Mediterania Palace Kemayoran�

Kami ingin meminta tolong kepada Pemerintah Propinsi DKI Jakarta agar dapat menyelidiki kejadian yang terjadi tanggal 18 Mei 2007 di sebuah acara Rapat PPRS - Pertemuan Perhimpunan Penghuni Rumah Susun Apartemen Mediterania Garden Residences I Tanjung Duren - Jakarta.

Rapat tersebut diadakan di Hotel Ciputra Lt. VI � Dian Ballroom Tanggal 18 Mei 2007 Pukul 16:00 s/d 22:00 WIB - Jakarta, dalam Rapat tersebut dimaksud untuk membentuk suatu perhimpunan yang akan menentukan anggaran dasar belanja Apartemen Mediterania Garden Residences I Tanjung Duren � Jakarta. Namun Rapat tersebut sudah di control, disetir, bahkan dikuasai oleh suatu kelompok orang dari Developer.

Kejanggalan yang terjadi adalah :
1. Peserta rapat tersebut banyak dihadiri oleh orang yang hanya merupakan suruhan atau bayaran untuk mengambil suara dalam Pemilihan PPRS. Orang � orang tersebut memakai name tag yang mewakili paling tidak 10 Unit Apartemen, otomatis suara mereka mempunyai persentase yang lebih besar dari pada orang yang merupakan Pemilik / Penghuni yang hanya memiliki 0.03 % untuk setiap unit apartemen, dan orang � orang yang memakai name tag dengan jumlah unit yang banyak tersebut buanyak sekali ( hampir setengah dari yang hadir saat itu)


2. Sewaktu saya hadir, saya harus dicek semua dikumen yang sesuai persyaratan yang ada antara lain : KTP, AJP, SHM. Saat saya mengisi daftar hadir, ternyata nama saya sudah dicoret dan ditandatangani oleh orang yang saya tidak kenal.

3. Sebelum rapat ini diadakan, Pengelola Sementara Apartemen tersebut sudah membagikan surat kuasa pemilihan PPRS, namun surat kuasa tersebut kosong tanpa ada nama orang yang dikuasakan dan para pemilik ataupun penghuni dipaksa untuk menandatangani surat tersebut.

4. Calon � calon ketua PPRS tidak diketahui sampai pada saat detik - detik pemilihan tersebut diadakan, bahkan waktu yang diberikan pada pemilik / penghuni untuk mengajukan calon � calonnya hanya ada 10 menit saja. Sedangkan dari pihak developer sudah menyiapkan calon � calon dari mereka sendiri jauh hari sebelumnya tanpa sepengetahuan kita.

5. Sesudah Calon � calon tersebut diajukan, para pemilik / penghuni juga hanya mempunyai waktu 10 menit saja untuk memilih calon � calon yang ada. Sedangkan Profile, Misi � misi kerja para calon tersebut tidak dipaparkan oleh calon � calon tersebut. Pimpinan Rapat yang ada saat itu mengatakan bahwa �Misi & Visi Kerja� baru dipikirkan nanti sesudah PPRS terbentuk. Bahkan setiap ada saran � saran ataupun keluhan dari peserta rapat yang benar � benar merupakan pemilik / penghuni Apartemen tersebut diabaikan. Semua saran �saran yang ada diabaikan dengan alasan keterbatasan waktu.
6. Hasil dari pemilihan tersebut memang dimenangkan oleh calon dari developer dengan perolehan yang cukup jauh 42.08 % , sedangkan yang hadir saat itu hanya 45.82 % dari total Pemilik / Penghuni. Calon � calon yang ada saat itu dibagi dalam 4 group / paket (Paket = istilah dari pimpinan Rapat). Calon yang lainnya hanya mendapatkan Suara 0 s/d 1 %, apakah semua orang dapat memilih orang yang baru dilihatnya dalam waktu kurang dari 10 menit?

7. Ketua dan sekretaris terpilih juga hanya mempunyai waktu 10 menit untuk memilih bendahara dan pengurus lainnya. ( TIDAK MASUK LOGIKA � NON SENSE)

8. Semuanya berlangsung begitu cepat seperti sudah dipersiapkan jauh hari sebelumnya, Pimpinan Rapat hanya membacakan hasil � hasil rapat yang sebenarnya sudah mereka persiapkan jauh hari sebelumnya. Setiap saran atau excuse yang muncul pada saat rapat diabaikan, semua alasannya waktu yang sedikit, Notaris mengatakan sah, pimpinan rapat mengatakan sah. Pemilik / penghuni tidak dianggap dalam rapat tersebut. Jadi buat apa pemilik / penghuni menghadiri rapat tersebut hanya untuk mendengarkan saja, tetapi tidak boleh bersuara. Padahal namanya rapat seharusnya mendengarkan, memikirkan pendapat dari peserta rapat; bukan pesertanya disuruh mendengarkan!

9. Tidak ada wartawan yang diundang meliput acara tersebut, bahkan peserta tidak diperbolehkan membawa Perekam, Camera dan sebagainya.

Suatu panggung sandiwara yang sangat kasar, �Aneh tapi Nyata� oleh segelintir orang yang mempunyai uang untuk membeli kuasa.

Kami dari para pemilik / penghuni sudah membentuk suatu komunitas yang sudah menyadari akan hal ini, mungkin sebagian orang lain sudah menyadari tetapi mereka ada yang tidak berani bersuara atau mengungkapkannya.

Mohon agar Pemerintah Propinsi DKI Jakarta dapat membantu kami dalam menanggapi hal ini, karena kami hanya masyarakat umum yang tidak begitu mengerti proses hukum yang ada di Negara ini.

Mohon agar Pemerintah Propinsi DKI Jakarta tidak mengesahkan dahulu PPRS yang sudah dipilih oleh developer.


Terima kasih untuk Tanggapannya

Salam

WARGA APARTEMEN MEDITERANIA GARDEN RESIDENCES � TANJUNG DUREN

Read More......

Rabu, 25 Juni 2008

Lagi-Lagi Masalah Parkir di SP

Dear All...
Saya mau cerita seru nih tentang parkiran. Seperti biasa saya pulang di siang hari (karena mengawali hari lebih pagi dari orang normal) dan sulitnya mendapat parkir di B1, sama sulitnya dengan di malam hari (kecuali di wing B ya, karena unit saya di tower A, jadi males kalau parkir di wing B) Saya tanya sama satpam kenapa bisa penuh, katanya kalau siang memang jadi parkirannya anak2 London School yang banyak gaya itu , Akhirnya saya langsung datang ke kantor pengelola parkir dan sempat berdebat panjang, dia bilang saya lebih baik complain ke CS (saya pikir kalau bisa langsung ngomong dengan pengelola parkir kenapa mesti dilempar ke CS dulu)

Saya menolak ketemu CS dan minta ketemu dengan orang paling berwenang dengan pengelola parkir, dan saya 'berunjuk rasa', saat itu mobil saya diparkir di depan kantor pengelola parkir hingga menghalangi mobil lain. Saya bilang kalau anak London School bisa seenaknya parkir, sebagai penghuni saya juga mau lebih enak lagi hehehehe ... Akhirnya ketemu juga dengan orang yang dianggap paling berwenanng, sorry to say, tapi secara fisik dan penampilannya enggak banget deh, cupu gitu deh, sekali gertak dia meminta maaf dan berusaha agar parkiran anak London School dipindah ke B2 (meski sebenarnya anak London School itu tidak punya hak untuk memasuki parkiran penghuni) dan saya gak jamin hari ini anak2 London School itu akan parkir di B2 Menurut orang yang saya lupakan namanya itu, jumlah personel security di parkiran kurang, jadi pengawasan parkiran menjadi lemah. Apalagi security bisa disuap dengan kasih tips, maka lahan parkir dipake ama anak2 banyak gaya itu. ya begitulah ceritanya antara security, parkiran dan anak2 London School yang ternyata berkampus di ruko :P bukan di Kota London Gimana nih? apa harusnya kita kasih surat ke pengelola parkir? Berhubung aturan parkir yang semakin tidak jelas ditambah dengan keamanan parkir yang diragukan, dini hari tadi saya liat mobil volvo ditumpahi cairan dari atas, dan saya jamin cairan itu akan merusak cat, karena cairan itu mengeras, cerita lain, saya pernah jadi saksi mata ada mobil yang kesenggol tukang2 yang bawa furniture, fyi, parkiran dekat lift tower A wing A tidak aman karena akan kesenggol2 .. dan kenapa securitynya lagi-lagi cuma bisa diam..





Erwin Renal


Tower A SP

Read More......

PENGUMUMAN PEMILIHAN KANDIDAT PENGURUS PPRS


Jakarta, 25 Juni 2008

Kepada Yth.,
Seluruh Penghuni dan Pemilik Apartemen Sudirman Park

Dengan hormat,

Sebelumnya, Forum Komunikasi Penghuni Sudirman Park atau disingkat FKPSP adalah forum komunikasi milik bersama seluruh penghuni dan pemilik Apartmen Sudirman Park. FKPSP bertujuan untuk menjadi wadah bersama seluruh penghuni dan pemilik Apartemen Sudirman Park sebagai jembatan penghubung untuk tercapainya pembentukan Perhimpunan Penghuni Rumah Susun atau disingkat PPRS yang murni berasal dari warga penghuni dan pemilik Apartemen Sudirman Park secara demokratis, adil, dan transparan.
Sehubungan dengan pembentukan PPRS, saat ini FKPSP sedang mencari, mempersiapkan dan mendukung kandidat terpilih untuk dicalonkan menjadi pengurus PPRS selama masa bakti PPRS yang pertama (3 tahun). Proses pemilihan ini dilaksanakan untuk memilih kandidat yang akan dicalonkan menjadi pengurus inti dari kepengurusan perhimpunan penghuni. Penambahan junlah keanggotaan dan penambahan jabatan dalam kepengurusan perhimpunan disesuaikan dengan jumlah anggota dan kebutuhan yang perlu diatur dan dikelola.


Kandidat pengurus inti yang akan dipilih adalah sebagai berikut ini:


1. Ketua
2. Sekretaris
3. Bendahara
4. Pengawas Pengelolaan


Syarat-syarat yang harus dipenuhi oleh kandidat pengurus inti selain dari fungsi dan tugasnya masing-masing adalah sebagai berikut:


1. WNI yang setia pada Pancasila dan UUD 1945
2. Berdomisili di rumah susun yang bersangkutan
3. Berstatus sebagai penghuni yang sah di rumah susun yang bersangkutan
4. Memiliki KTP dan kartu keluarga yang sah di rumah susun yang bersangkutan
5. Mempunyai pengetahuan dan ketrampilan kerja yang baik
6. Mampu bekerjasama dengan sesame pengurus lainnya
7. Mampu berinisiatif dan mencari sumber dana, baik dari dalam maupun dari luar perhimpunan penghuni, guna kebutuhan dan kepentingan penghuni
8. Kewenangan kandidat terpilih nantinya jika resmi menjadi kepengurusan perhimpunan penghuni adalah sebagai berikut:
9. Berhak untuk membuat dan merubah aturan tata tertib dan pengelolaan penghuni serta menentukan kebijaksanaan sesuai dengan Anggaran Dasar atau Anggaran Rumah Tangga perhimpunan penghuni.
10. Berwenang untuk melakukan peringatan, teguran dan tindakan lain terhadap penghuni yang melanggar atau tidak menaati aturan Anggaran Dasaar atau Anggaran Rumah Tangga, aturan tata tertib, keputusan rapat umum, keputusan rapat pengurus, dan perjanjian dengan badan pengelola.


Kandidat terpilih yang jika nantinya diresmikan menjadi ketua dan sekretaris harus mewakili perhimpunan penghuni di dalam dan di luar Pengadilan tentang segala hal, dan segala kejadian, sesuai dengan Anggaran Dasaar atau Anggaran Rumah Tangga perhimpunan penghuni dan peraturan perundang-undangan yang berlaku serta menjalankan segala tindakan-tindakan baik mengenai pengurusan maupun yang mengenai pemilikan dalam ruang lingkup pengeloalaan rumah susun tersebut.


Kewajiban kandidat terpilih nantinya jika resmi menjadi kepengurusan perhimpunan penghuni adalah sebagai berikut:


1. Memberikan pertanggungjawaban kepada rapat umum perhimpunan penghuni


2. Menyampaikan laporan kepada perhimpunan penghuni secara berkala sekurang-kurangnya dua kali setahun atas pekerjaan badan pengelola


3. Menyelenggarakan tugas-tugas administrasi yang berkaitan dengan masalah penghunian perhimpunan penghuni.


4. Melaksanakan putusan rapat umum perhimpunan penghuni.


5. Membina penghuni kea rah kesadaran hidup bersama, selaras, serasi, dan seimbang dalam perhimpunan penghuni.


6. Mengawasi pelaksanaan penghunian satuan rumah susun agarpenghuni mematuhi ketentuan-ketentuan yang tercantumdalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga serta perikatan perjanjian dengan badan pengelola.


7. Menetapkan dan menerapkan sanksi terhadap pelanggaran yang telah dilakukan oleh penghuni terhadap keputusan rapat umum perhimpunan penghuni, keputusan rapat pengurus, Anggaran Dasar atau Anggaran Rumah Tangga perhimpunan penghuni serta perjanjian dengan badan pengelola, termasuk memohonbantuan dari dinas perumahan, Pemda, dan pihak berwajib lainnya dalam menerapkan sanksi bagi penghuni yang tidak mematuhi tata tertib penghunian.


8. Menjalin hubungan kerjasama baik secara langsung maupun tidak langsung dengan pihak-pihak terkait sebagaimana dimaksud dalam peraturan perundang-undangan.


Proses pemilihan kandidat terpilih adalah sebagai berikut:


1. Aplikasi
Pada tahap ini, seluruh penghuni dan pemilik yang yakin dirinya memenuhi syarat-syarat di atas dan sanggup menjalankan kewenangan dan kewajibannya dengan benar dipersilahkan untuk mengajukan diri melalui email, pertemuan-pertemuan FKPSP, atau mengajukan diri langsung kepada pengurus FKPSP supaya bisa dihubungi oleh pengurus FKPSP untuk memasukkan aplikasinya. Jangka waktu tahap aplikasi ini adalah 2 (dua) minggu sejak diumumkannya pengumuman ini.


2. Seleksi
Para aplikan yang memasukkan aplikasinya harus menjalankan proses seleksi baik lisan maupun tertulis termasuk hadir dalam pertemuan-pertemuan FKPSP. Proses seleksi ini terbuka bagi seluruh penghuni dan pemilik yang ingin menyaksikan sendiri dan turut berpartisipasi dalam jalannya proses seleksi ini.


3. Nominasi
Pemilihan kandidat pengurus inti adalah dari dan oleh rapat umum FKPSP berdasarkan asas musyawarah dan mufakat serta asas kekeluargaan oleh dan dari anggota FKPSP. Keanggotaan FKPSP terbuka bagi seluruh penghuni dan pemilik Apartemen Sudirman Park. Apabila musyawarah dan mufakat tidak tercapai, maka pemilihan dilakukan dengan pemungutan suara terbanyak.

Demikian pengumuman ini , terima kasih atas perhatian dan partisipasinya.

Hormat kami,

Pengurus FKPSP
Read More......

Selasa, 24 Juni 2008

Dinamika Pembentukan Perhimpunan Penghuni Rumah Susun (PPRS)

Back to City mungkin satu di antara sekian banyak kiat promosi apartemen di Jakarta. Sebagai kota metropolitan, keterbatasan lahan merupakan masalah di Ibu Kota.Karena itu, keberadaan rumah susun yang giat dipromosikan pengembang ikut menyukseskan program pemerintah mendorong penduduk perkotaan seperti Jakarta untuk tinggal di hunian vertikal.UU No. 16/1985 dan PP No. 4/1988 tentang Rumah Susun merupakan dasar hukum bagi pengembangan rumah susun/apartemen di Indonesia. Pasal 19 UU No. 16/1985 mewajibkan penghuni rumah susun membentuk perhimpunan penghuni, tepatnya Perhimpunan Penghuni Rumah Susun (PPRS), a.l. untuk mengurus kepentingan bersama yang berhubungan dengan pemilikan, penghunian, dan pengelolaan 'bagian', 'benda', dan 'tanah' bersama.Sebelum PPRS terbentuk, pengembang bertindak sebagai PPRS Sementara untuk kemudian membantu penyiapan terbentuknya perhimpunan penghuni yang sebenarnya, dengan pengurus yang berasal dari penghuni sendiri, dipilih oleh penghuni, dan bekerja untuk kepentingan penghuni.

Berbeda dengan di luar negeri, dalam praktiknya di Indonesia, setelah unit rumah susun diserahterimakan ke pembeli, pengembang seringkali masih berusaha dengan segala cara untuk selamanya bertindak sebagai pengelola. Padahal, peraturan perundangan yang berlaku telah membatasi masa transisi sejak terbentuknya PPRS penghuni dalam kurun waktu tiga bulan sampai satu tahun.Hal ini dilakukan antara lain dengan menghambat pembentukan PPRS, membentuk PPRS yang notabene berisikan oknum-oknum titipan pengembang, termasuk memperlambat proses pengurusan sertifikat hak milik atas satuan rumah susun (SHM-SRS).Kasus MLRTerlepas dari berbagai kendala teknis dan nonteknis, pembentukan PPRS di Mediterania Lagoon Residences (MLR) pada 22 September 2007 mungkin merupakan satu di antara sedikit Perhimpunan yang berhasil dibentuk atas inisiatif penghuninya.
PPRS yang ada saat ini umumnya tidak lain perpanjangan tangan dari pengembang, sehingga maknanya sebagai Perhimpunan Penghuni Rumah Susun sebagaimana dimaksud oleh undang-undang seakan-akan telah berubah menjadi Perhimpunan Pengusaha Rumah Susun.Apartemen MLR yang dibangun pada 2004 diserahterimakan kepada pembeli/pemilik sejak Juni 2006.
Wacana pembentukan PPRS-MLR bergulir sejak awal Juli 2007, dimulai dengan beberapa kali pertemuan ramah tamah di antara penghuni, badan pengelola, dan perwakilan pengembang, termasuk acara barbeque bersama di Gazebo MLR atas inisiatif penghuni.Bertepatan dengan bulan suci Ramadan lalu, pembentukan PPRS MLR diawali dengan buka puasa bersama dan ramah tamah di antara penghuni dan undangan. Pembentukan PPRS MLR yang digelar di Club-House Spring Hill Golf Residences, Kemayoran, dimulai dengan rapat pembentukan dan dilanjutkan dengan Pembentukan Pengurus Perhimpunan dan Pengesahan AD/ ART Perhimpunan.
Pembentukan PPRS-MLR dimaksudkan agar tercipta hubungan yang lebih kondusif, transparan, dan akuntabel berkaitan dengan pengelolaan MLR. Dengan terbentuknya PPRS-MLR, pengembang diharapkan menjadi lebih tanggap dan dapat bekerja sama dengan para penghuni lewat perhimpunan, sehingga memberi nilai tambah bagi para pemilik/penghuni khususnya, dan Apartemen MLR umumnya.Dengan terbentuknya PPRS-MLR tentu memudahkan koordinasi dengan pengembang dalam mengkomunikasikan mengenai status hak atas tanah, perkembangan pengurusan sertifikat SHM-SRS, transparansi perhitungan IPL dan Sinking Fund, serta tagihan air dan listrik.PPRS-MLR dibentuk berkat bantuan dan kerja sama dengan berbagai pihak, termasuk yang juga hadir menyaksikan rangkaian rapat pembentukan, adalah Deputi Menpera bidang Perumahan Formal Zulfi Syarif Koto, anggota Komisi D DPRD DKI Wilson Sirait, kalangan pers, aparat terkait, Pengurus Asosiasi Penghuni Rumah Susun Seluruh Indonesia (Aperssi) dan PPRS Apartemen lain, serta para pemilik/penghuni yang sadar terhadap arti penting perhimpunan penghuni dari, oleh dan untuk penghuni.Undangan rapat lainnya adalah developer PT Karunia Abadi Sejahtera (Agung Podomoro Group), Kepala Dinas Perumahan DKI Jakarta, Ketua Direksi DP3KK Kemayoran, camat, dan Lurah Kemayoran.Back to City dan promosi hunian vertikal akan sukses bila para shareholders dan stakeholders menyadari batas-batas hak, kewajiban, dan tanggung jawab masing-masing. Sebagaimana sudah tertata baik di negara tetangga, seperti Singapura, hunian vertikal di Jakarta bukan lagi milik si 'super kaya' atau si 'menengah bawah'.Fenomena ke depan, justru kalangan menengah dan berpendidikan yang memiliki karir bagus di tengah metropolitan merupakan target pasar yang paling potensial.
Kalangan menengah dan terpelajar ini cukup kritis dan sangat memahami makna time value of money dalam berinvestasi.Dinamika pembentukan PPRS hanya satu dari sekian bola salju dalam konteks rumah susun/apartemen di Indonesia. Bola salju lainnya yang saat ini menggelinding adalah masalah perjanjian pengikatan jual beli (PPJB), status tanah, dokumen kepemilikan sarusun dan kepemilikan bersama, serta profesionalitas pengelolaan.Para pengembang yang selama ini masih terkesan tricky tampaknya harus siap mengantisipasi fenomena ini, tentu saja, dengan cara menjaga etika dan profesionalisme dalam berbisnis.(Bisnis Indonesia)
Read More......

Senin, 23 Juni 2008

Hati-Hati Mari Kita Belajar Dari Pengalaman

Praktek Manipulasi yang Terorganisir!!!

Kepada para Penghuni/pemilik Apartment Mediterania palace Residences Kemayoran. Mana sekarang nyali anggota PPRS yang katanya wakil penghuni/pemilik untuk membela kepentingan para penghuni/pemilik? Download Proses Pembentukan PPRS 8.2 MB In Power Point

Anggota PPRS yang sekarang terbentuk adalah TIDAK SAH PROSES PEMEBENTUKANNYA dan TIDAK SAH sebagai anggota Pengurus karena:

1. Ketua PPRS , Sdr Soewarno telah menjual unit nya dan tidak tinggal di Apartment Mediterania Palace Residences Kemayoran oleh karena itu sangat diragukan untuk membela kepentingan penghuni/pemilik karena yang bersangkuta bukan lagi sebagai penghuni/pemilik, bagaimana mungkin membela kepentingan penghuni/pemilik karena yang bersangkutan tidak merasakan susahnya di peras Pengembang DENGAN MEMBAYAR LISTIR /AIR YANG MAHAL DAN BERMACAM IURAN YANG MENCEKIK LEHER, yang ada sekarang adalah yang bersangkutan hanya memikirkan bagaimana melanggengkan bussinesnya dan meng halalkan segala cara dengan menggunakan fasilitas apartment Mediterania Palace Residences Kemayoran.

2. Bendahara dan sekretaris PPRS ,Sdr Edi Joko, dan Sdr.Heri juga orang pengembang atau pegawai PT Kas, Agung Podomoro Group yang juga tidak mungkin membela kepentingan para penghuni/pemilik. Dan hati hati dengan orang yang bernama EDI JOKO dari Agung Podomoro Group, dia lah Otak pembentukan PPRS yang akan dikuasai kenaggotaan PPRS tsb oleh para pegawai pengembang.

3. Jadi jelas sudah PPRS yang terbentuk sekarang adalah para antek antek pengembang yang bertujuan untuk menguras uang para penghuni/pemilik apartment Mediterani Palace Residences Kemayoran Kemayoran.

BERHATI HATILAH UNTUK MEMBELI APARTMENT KARENA PARA PENGEMBANG DENGAN JALAN PEMBENTUKAN PPRS DGN ANGGOTA PARA PEGAWAI PENGEMBANG DAN AKAN MEMERAS UANG ANDA SAMAPAI ANDA MASUK LIANG KUBUR

PEMDA DKI YANG SUDAH MENGETAHUI ADANYA PRAKTEK PRAKTEK PERSEKONGKOLAN ANTARA PENGEMBANG DAN DINAS PERUMAHAN DKI JAKARTA KENAPA TIDAK MENGAMBIL TINDAKAN DAN SEPERTINYA SENGAJA MELANGGENGKAN PRAKTEK PRAKTEK PEMERASAN TERSEBUT.

Prawira
Apartment Mediterania Palace Residences Kemayoran

(Source:http://news.okezone.com/SP/index.php/ReadStory/2008/04/28/220/104622/praktek-manipulasi-yang-terorganisir)



Read More......

Tips Berinvestasi di Apartemen

PEMBANGUNAN apartemen di DKI Jakarta dan sekitarnya yang demikian pesat belakangan ini memberi tambahan pasokan ruang apartemen yang amat besar. Diperkirakan sejak tahun 2000 sampai dengan tahun 2006 akan tersedia tambahan sekitar 25.000 unit baru, dari harga jual Rp 200 jutaan per unit sampai yang harganya miliaran rupiah per unit untuk ukuran yang sama. Penjualan apartemen lumayan baik, seiring menurunnya tingkat bunga deposito yang sudah mendekati angka 6 persen per tahun.
Di sisi lain, persediaan unit apartemen yang dibangun sejak tahun lalu, yang berjumlah puluhan ribu, masih banyak yang kosong alias belum berpenghuni meskipun telah terjual. Begitu juga yang masih belum terjual, jumlahnya masih dalam ribuan di Jakarta ini.
Masyarakat Indonesia pada umumnya dan Jakarta khususnya mempunyai perilaku dalam berinvestasi, yakni mengikuti tren yang terjadi dalam masyarakat di sekelilingnya. Strategi pemasaran pebisnis apartemen sangat menarik. Ada yang menampilkan artis kondang di hotel berbintang lima, ada yang menyajikan program promosi yang meringankan cara pembayaran. Ini semua pada akhirnya memberi stimulan baru untuk membeli apartemen.


Beberapa alasan untuk membeli apartemen, di antaranya pertama, spekulasi membeli sebelum launching di lokasi dipengaruhi beberapa hal, misalnya faktor fengsui untuk lantai dan nomor berangka delapan atau berhadapan dengan arah timur dan aspek potongan harga yang menarik. Pada saat launching dan sesudahnya, ada calon pembeli yang berminat, harganya sudah berbeda, sehingga keuntungan yang diharapkan dapat terwujud. Dengan modal uang muka sebagai tanda jadi, dibelinya beberapa unit yang lokasinya bagus, kemudian dijual kembali dengan meraih keuntungan puluhan juta rupiah.
Kedua, investasi jangka panjang. Harga sewa unit apartemen lebih tinggi dari harga sewa rumah, dengan harga jual atau beli yang sama. Dengan investasi Rp 700 juta di sebuah rumah akan menghasilkan uang sewa sebesar Rp 15 juta sampai Rp 25 juta per tahun. Dengan uang yang sama, jika dibelikan apartemen akan menerima uang sewa Rp 50 juta sampai Rp 75 juta per tahun. Tingkat pengembalian rumah paling tinggi 3,5 persen, dan apartemen bisa mencapai lebih dari 10 persen sehingga masih jauh di bawah tingkat deposito.
Berinvestasi jangka panjang di apartemen, jangan mengharapkan akan mendapat keuntungan seperti membeli rumah/tanah, yang dapat naik harganya secara berlipat ganda.
Ada beberapa tips yang dapat menjadi acuan memilih apartemen sebagai investasi.
* Pertama, tanyakan terlebih dulu kelengkapan surat izin yang layak untuk berdirinya sebuah apartemen, seperti Blok Plan, Izin Pendahuluan, IMB, sertifikat atas tanah (hak guna bangunan/HGB), dan bank yang memberi kredit untuk pembangunan apartemen, biasanya akan memberi juga KPA. Jangan sampai pengembangnya berspekulasi membangun apartemen dengan uang dari konsumennya.
Apabila belum terjual dalam jumlah tertentu akan mempengaruhi pembangunan apartemen tersebut atau pembangunannya berhenti di tengah jalan. Akibatnya, uang muka cicilan yang telah diterima akan sulit ditarik kembali. Jangan sampai membeli apartemen dengan status kepemilikan tanah yang tidak jelas atau bukan HGB agar status kepemilikan unit apartemen yang dibeli tidak tersangkut masalah.
* Kedua, pengalaman pengembang dan tingkat kepercayaan untuk menyelesaikan pembangunan apartemennya. Dapat disaksikan sampai sekarang, kerangka apartemen di Menara Gading Tujuh di Kelapa Gading dan apartemen di Jalan Gajah Mada (eks Tjandra Naya) yang tak kunjung diselesaikan oleh pengembangnya.
Konsumen yang telah membayar uang muka untuk pembelian unit di sana tidak tahu bagaimana caranya agar uangnya dapat kembali. Atau sampai kapan pembangunannya akan diselesaikan oleh pengembangnya. Begitu juga dengan pengalaman pengembang, sangat menentukan kualitas bangunan dari apartemen tersebut, terutama daerah basah seperti kamar mandi, toilet, dan dapur yang sering mengalami kebocoran sehingga mengganggu kenyamanan bagi penghuni yang ada di bawahnya.
* Ketiga, lokasi. Pada umumnya yang tinggal di apartemen adalah orang asing, seperti Jepang, Korea, Australia, dan lainnya. Letak tempat kerja dan tempat mereka berkumpul untuk bersosialisasi ikut mempengaruhi lokasi yang akan mereka tinggali.
Oleh karena itu, lokasi yang dekat dengan pusat bisnis lebih diminati. Begitu juga dengan akses keluar masuk dari dan ke lingkungan apartemen sangat mempengaruhi para penghuni untuk tinggal lebih lama di sana. Setiap bangsa mempunyai anggaran untuk biaya sewa apartemennya.
Bangsa Amerika, Eropa, Australia, dan Jepang mempunyai anggaran uang sewa lebih tinggi daripada bangsa Korea, Singapura, dan Hongkong meski mempunyai jabatan yang sama di Jakarta. Carilah lokasi favorit dari masing-masing bangsa sesuai budget investasi yang akan dilakukan.
* Keempat, fasilitas yang tersedia, baik dalam jenis maupun ukurannya. Fasilitas yang lebih diperhatikan ialah fasilitas olahraga, seperti berapa jumlah lapangan tenis indoor atau outdoor yang tersedia, restoran dan kafe, ukuran kolam renang olimpik atau setengah olimpik, fasilitas club house, jumlah parkir penghuni dan tamu, taman, jumlah dan merek lift, serta ketersediaan lift-mempengaruhi waktu menunggu lift pada saat naik atau turun. Perlu diketahui merek lift, waktu pemakaian lift, dan kerusakan yang akan dialaminya.
Listrik emergency yang disediakan juga perlu diketahui apakah memenuhi kebutuhan listrik bagi operasi apartemen secara normal dan berapa lama waktu yang dibutuhkan untuk mengoperasikan gensetnya apabila listrik PLN mendadak padam.
* Kelima, luas ruangan. Lebih baik membeli unit apartemen yang mempunyai dua atau tiga kamar tidur karena para penyewa orang asing kebanyakan membawa keluarganya. Lantai yang menjadi pilihan di atas lantai delapan karena suara bising dari luar dan nyamuk berkurang. Tipe studio atau satu kamar biasanya lebih sedikit peminatnya karena dapat bersaing dengan kamar hotel yang harganya relatif sama, tetapi pelayanan lebih baik.
* Keenam, pengelolaan atau properti manajemen dari apartemen sangat mempengaruhi pelayanan yang diberikan kepada penghuni maupun tamunya. Pengelolaan apartemen dapat juga memakai jasa pengelola hotel, seperti Mercure, Aston, dan lainnya. Pengelolaan ini mempengaruhi umur dari alat yang dipakai, kualitas kebersihan, keamanan, dan kenyamanan selama tinggal di apartemen tersebut.
* Ketujuh, apabila pembelian unit apartemen untuk disewakan, pilihlah lokasi yang disukai para pekerja asing. Biasanya para pekerja asing lebih senang berkumpul dengan sesama bangsanya di apartemen yang sama. Misalnya, apartemen Kintamani lebih banyak dihuni orang Korea. Di Pondok Indah, umumnya bangsa Jepang, begitu juga di Menteng, lebih banyak bangsa Eropa dan Amerika. Tingkat disiplin dari setiap bangsa berlainan satu sama lain. Biasanya bangsa Korea tidak sebersih warga dari Eropa dan Amerika dalam menggunakan barang yang ada. Kelebihannya, bangsa Korea tidak terlalu cerewet dengan kondisi barang yang ada di dalam unit tersebut.
* Kedelapan, dana yang dibutuhkan. Selain untuk membeli unit apartemen, harus pula disediakan dana untuk mengisi ruangan interior, yang sesuai dengan selera penghuninya. Perlu juga ditanyakan kepada para pengembang, jenis interior apa yang disediakan pengembang, seperti lemari pakaian, kitchen set, kompor, air conditioning, dan lainnya sehingga tidak perlu mengeluarkan modal lebih besar. Untuk penyewaan unit apartemen dalam kondisi full furnish, para penyewa hanya membawa koper pakaian saja.
Suwito Santoso Konsultan Properti

Read More......

Jumat, 20 Juni 2008

Undangan Pengelola Rapat PPRS

Saya Audrey, ditelephone oleh pengelola kemarin sore, menanyakan kebersediaan untuk datang ke rapat penyusunan PPRS yang kata mereka akan diadakan tanggal 15 Agustus 2008 sekitar jam 4 sore. Tetapi dengan tempat yang belum pasti. Mereka menyatakan bersedia menjadi perwakilan saya dalam rapat jika saya tidak dapat hadir. Telephone tersebut dimaksudkan karena mereka ingin mendata berapa orang penghuni apt yang bersedia hadir. Saat itu sih langsung saja saya menyatakan bahwa saya pasti hadir. Masalah kalau nanti saya ternyata tidak dapat hadir rasanya saya lebih baik mewakilkannya ke anggota keluarga saya daripada ke pihak developer.


Mbak Audrey, terima kasih utk sharingnya.Apa yg mbak lakukan sudah sangat tepat. Demi mempertahankan hak & aset kita sebagai penghuni/pemilik, memang sebaiknya kita hadir di rapat tersebut.Dan bila kita terpaksa tidak dapat hadir, memang sangat bijaksana bila kita menyerahkan kuasa kpd orang yg telah kita kenal dengan sanagt baik.Sekedar mengingatkan kembali, bagi yg sudah terlanjur menandatangani surat kuasa dari pihak yg mengaku sbg pengelola, surat kuasa tersebut dapat dicabut demi hukum dgn membuat Surat Pencabutan Kuasa. Draft surat pencabutan kuasa sudah ada di homepage Sudirman Park Online di bagian "Files".Dan bagi yg tidak bisa hadir dan berencana memberikan kuasa kpd saudara/teman/penyewa yg sudah dikenal dgn baik, draft Surat Kuasa juga sudah ada di homepage Sudirman Park Online di bagian "Files". (Himawan)
Read More......

PPRS Dari Sisi Kepemilikan

Artikel ini adalah flyer ketiga yang didistribusikan oleh Forum Komunikasi Penghuni Sudirman Park. Artikel di bawah ini menjelaskan pentingnya PPRS ditinjau dari sisi pemilikan. Jadi bagi anda yang memiliki unit atau hendak membeli di Sudirman Park, wajib untuk membaca artikel ini.

Mengapa Perhimpunan Penghuni Rumah Susun (PPRS) itu PENTING?
Seperti yang tertulis di PP No.4 Th 1988 Pasal 54, PPRS didirikan untuk mengatur dan mengurus kepentingan bersama penghuni apartemen dari sisi pemilikan, penghunian dan pengelolaannya. Mari kita tinjau satu persatu ketiga hal yang menjadi ruang lingkup kerja PPRS: pemilikan, penghunian dan pengelolaan.


Kepemilikan
Apabila pemilik akan menjual, mewariskan, menyewakan unitnya ke orang lain maka kegiatan ini dituangkan dalam bentuk akta yang secara tegas mencantumkan beralihnya sebagian atau seluruh hak dan kewajiban penghuni. Akta tersebut harus didaftarkan di PPRS (PP No 4 Th 1988 Pasal 58).

Prosedur pendaftaran di PPRS adalah dengan mengisi formulir pendaftaran yang disediakan oleh PPRS dan tentunya membayar biaya pendaftaran dimana besarnya biaya pendaftaran ditentukan oleh rapat perhimpunan penghuni.

Setelah proses pendaftaran di PPRS selesai maka apabila seseorang akan menjual unitnya tahap berikutnya adalah dilakukan pendaftaran peralihan hak ke Badan Pertanahan Nasional dengan melampirkan:
a. Akta PPAT atau Berita Acara Lelang dari Kantor Lelang Negara
b. Sertifikat Hak Milik atas Satuan Rumah Susun
c. AD/ART yang sudah dilegalisir oleh pengurus PPRS
d. Surat-surat lain yang diperlukan untuk pemindahan hak sesuai dengan ketentuan yang berlaku

Seseorang yang akan mewariskan unitnya maka prosedurnya sama dengan orang yang akan menjual unitnya dengan pengecualian di butir a di atas, Akta PPAT atau Berita Acara Lelang diganti dengan surat keterangan pewaris dan keterangan waris atau fatwa waris atau keputusan hakim mengenai pewarisan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Bagaimana dengan prosedur untuk perpanjangan hak atas tanah?
Jangan lupa bahwa ada HGB atas tanah bersama rumah susun maka kewajiban penghuni adalah mengajukan permohonan secara tertulis perpanjangan HGB atas tanah atau pembaruan hak atas tanah ke PPRS (PP No.4 Th 1988 Pasal 52).

Permohonan ini baru dapat dilayani apabila penghuni sudah memenuhi kelengkapan yang diperlukan dan membayar kewajiban keuangan maupun kewajiban lainnya. Semua biaya yang timbul adalah sebagai akibat dari adanya perpanjangan hak yang dimaksud menjadi beban yang ditanggung oleh penghuni yang mengajukan permohonan.

Silahkan dibaca Keputusan Menteri Negara Perumahan Rakyat No: 06/KPTS/BKP4N/1995 Tentang Pedoman Pembuatan Akte Pendirian, Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga PPRS untuk mengetahui lebih dalam mengenai PPRS.

Dapat dilihat dari keterangan di atas maka PPRS memegang peranan penting dalam hal pemilikan atas unit yang kita tempati/sewakan saat ini. PPRS yang dikendalikan oleh pihak yang bukan penghuni tentunya adalah PPRS yang berorientasi kepada keuntungan uang semata-mata dengan mengabaikan kepentingan bersama penghuninya. Bukan tidak mungkin
biaya yang dikenakan untuk membayar biaya pendaftaran, apabila kita hendak menjual/mewariskan/menyewakan unit sangat tinggi (menyamai atau bahkan melebihi 0.5% dari biaya transaksi/NJOP).

Hal yang sama juga dapat terjadi 30 tahun mendatang pada saat perpanjangan hak atas tanah. Sudah menjadi rahasia umum bahwa PPRS yang dikendalikan oleh pihak yang bukan penghuni menerapkan tarif yang tidak masuk akal pada saat penghuni hendak mengajukan permohonan perpanjangan hak atas tanah. Bukti-bukti mengenai hal ini dapat teman-teman
lihat http://rusun.blogspot.com/2008/06/derita-pedagang-di-balik-gemerlapnya.html atau tanyakan langsung ke pengurus dari Asosiasi Penghuni Rumah Susun Seluruh Indonesia untuk mengetahui kabar mengenai apartemen di Indonesia pada umumnya.

Kami menyadari bahwa keterbatasan waktu dan tempat dapat menjadi kendala bagi teman-teman untuk menghadiri rapat pembentukan PPRS dan kami menghimbau teman-teman untuk lebih waspada dan berhati-hati dalam menandatangani surat kuasa yang disodorkan oleh pihak yang bukan penghuni karena tujuan dari surat kuasa semacam ini tidak lain adalah untuk
menguasai rapat pembentukan PPRS sehingga PPRS yang dibentuk adalah bukan PPRS yang berdasarkan azas manfaat dari penghuni untuk penghuni melainkan PPRS yang dibentuk untuk mencari keuntungan uang semata-mata.

Bagi teman-teman yang sudah telanjur menandatangani surat kuasa untuk mewakilkan suaranya di rapat pembentukan PPRS maka teman-teman dapat membuat surat pencabutan surat kuasa ditujukan ke pihak yang menyodorkan surat kuasa tersebut dan ambil surat
kuasa yang sudah ditandatangani (karena kalau tidak diambil, dikhawatirkan surat kuasa tersebut dapat disalahgunakan).

Apabila teman-teman benar-benar tidak dapat hadir di rapat pembentukan PPRS maka berikan surat kuasa dengan prioritas ke keluarga terdekat, sahabat atau para pemilik/penghuni yang menempati unitnya di Sudirman Park

Jangan telan mentah-mentah informasi yang teman-teman baca di flyer ini, gunakan waktu dan pikiran untuk memahami isi dari flyer ini. Bagi teman-teman yang sudah menandatangani surat kuasa, cermati pembicaraan dan sikap mereka pada saat teman-teman hendak mengambil surat kuasa yang sudah diberikan. Ambil kesimpulan dari kejadian tersebut.

Nantikan artikel kami selanjutnya dengan mengirimkan email ke sudirman_park_online-subscribe@yahoogroups.com atau klik http://groups.yahoo.com/group/sudirman_park_online/

Hubungi/SMS ke Arief (0813 5147 1956) atau Annisa (087 8800 54874)

Read More......

Apa Saja yang Diterima Setelah AJB ?

Artikel ini adalah flyer kedua yang didistribusikan oleh Forum Komunikasi Penghuni Sudirman Park. Artikel ini menjelaskan berkas-berkas yang anda terima setelah anda menandatangani akte jual beli.

INFO PENTING UNTUK KITA SEMUA!

Ternyata komunikasi via flyer efektif juga ya, makasih untuk support dari Bapak-bapak & Ibu-ibu. Kali ini kita mau share mengenai hal2 yang cukup penting untuk diperhatikan terutama bagi Bapak-bapak & Ibu-ibu yang akan mengambil sertifikat unit apartemennya.


PASTIKAN berkas-berkas dibawah ini DITERIMA saat teman-teman mengambil sertifikat:

a. Sertifikat Hak Milik Atas Satuan Rumah Susun berisi:
(i) Denah satuan unit apartemen & denah lantai keseluruhan,
(ii) Surat ukur luas tanah & denah seluruh kompleks apartemen termasuk rukonya, dan
(iii) PERTELAAN mengenai besarnya bagian hak atas bagian-bersama,benda-bersama, dan
bersama yang bersangkutan.

Kesemuanya merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan dan dijilid dalam satu sampul dokumen, yang merupakan alat bukti hak milik atas satuan rumah susun yang dimilikinya.

b. Bukti Surat Setoran Bea Perolehan Hak Atas Tanah & Bangunan:
Wujudnya seperti lembar isian pajak, dan biasanya dilekatkan/dijadikan satu dengan Akta Jual Beli.


c. Copy/salinan IMB:
Ada stempel asli PT Surya Gading Mas Sakti.

d. Copy/salinan Polis Asuransi Kebakaran:
Dikeluarkan oleh AIG, ada stempel asli PT Surya Gading Mas Sakti. JANGAN LUPA juga untuk meminta copy/diperlihatkan Surat Izin Layak Huni yang dikeluarkan oleh Pemda setempat.

Istilah Ijin Layak Huni sudah diganti dengan Ijin Penggunaan Bangunan

JANGAN RAGU !!! Poin-poin di atas merupakan HAK PENGHUNI yang dilindungi dan diatur dalam Pasal 9 UU No. 16/1985 Tentang Rumah Susun.

Join to : sudirman_park_online-subscribe@yahoogroups.com
Call to : 0813-5147-1956 (Arief) or 087-8800-54874 (Annisa)

Read More......

Ingin lebih NYAMAN Tinggal di Sudirman Park? BERGABUNG yukkk dalam PPRS!!!

Flyer ini adalah flyer pertama yang didistribusikan oleh Forum Komunikasi Penghuni Sudirman Park. Ada sedikit tambahan dan editan di flyer ini sebelum di tampilan di web. Editan ditampilkan dengan cetak miring (italic)

Apa sih PPRS itu?
PPRS singkatan dari Perhimpunan Penghuni Rumah Susun yang anggotanya terdiri dari para penghuni unit.


Penghuni itu terbatas ke pemilik unit yah?
Ah gak juga, menurut peraturan yang dikeluarkan pemerintah, penghuni adalah orang yang berdomisili di apartemen tersebut, jadi penyewa yang tinggal di apartemen adalah penghuni.

Untuk apa ada PPRS?
PPRS WAJIB loh didirikan, untuk mengatur dan mengurus kepentingan, hak dan kewajiban pemilik serta penghuni secara profesional dan transparan supaya lingkungan kita aman, nyaman dan tertib.

Memang ada dasarnya?
Ada dong, PPRS mengacu pada UU No. 16 tahun 1985 dan PP No 4. Tahun 1988.

Kenapa kita harus terlibat dalam PPRS?
Untuk menentukan kebijakan yang berpihak pada kepentingan pemilik dan penghuni.

Artinya PPRS itu penting, terus caranya kita ikut serta gimana?
Caranya gampang kok, kita tinggal datang dalam acara pembentukan dan pemilihan ketua PPRS yang rencananya akan diadakan dalam waktu dekat. Ini seperti Pemilu loh, artinya kita
punya hak suara.

Boleh enggak suara kita diwakilkan?
Wah jangan dong, gimana kalau diambil oleh orang yang tidak membela kepentingan pemilik dan penghuni? Jadi hati-hati ya, jangan menandatangani surat kuasa apapun yang beredar, karena enggak tau kan siapa orang yang mewakili suara kita.

Terus, gimana kalau kita tidak dapat menghadiri rapat pembentukan PPRS?
Wakilkan suara kita kepada orang yang dapat dipercaya terutama para pemilik yang juga tinggal di Sudirman Park atau mulai bergabung yuk di acara pertemuan pemilik dan
penghuni setiap hari Jumat Malam di Beach Cafe, Swimming Pool
Tower B, Jam 19:30 WIB.

Ingin tau lebih banyak tentang PPRS Sudirman Park? Gabung di milis kita bersama dengan mengirimkan e-mail kosong ke : sudirman_park_online-subscribe@yahoogroups.com atau klik
http://groups.yahoo.com/group/sudirman_park_online/


= Para Penghuni Unit di Sudirman Park =
CP. Arief (081351471956) – CP. Annisa (087880054874)
Read More......

Rabu, 18 Juni 2008

STRUKTUR ORGANISASI FORUM KOMUNIKASI PENGHUNI SUDIRMAN PARK

No. Posisi Pengurus Status
1 Ketua Arief Confirmed
2 Wakil Ketua I Harsiandy Ibrahim Confirmed
3 Wakil Ketua II Himawan Bima Confirmed
4 Sekretaris I Suwienoto M. Confirmed
5 Sekretaris II VACANT Please apply for this position
6 Keuangan I Dhany Suryawirawan Confirmed
7 Keuangan II Annisa Prihutomo Confirmed
8 Keuangan III Shinta Mustikarini Need Confirmation
9 Pendanaan I Ridwan Saleh Confirmed
10 Pendanaan II VACANT Please apply for this position
11 Legal I Natalia Shinta Dewi Confirmed
12 Legal II Virza R. H. Confirmed
13 Legal III M. Yasin Mochdie Confirmed
14 Event Organizer I Nikrial Dewin (Niko) Confirmed
15 Event Organizer II Cameron C. Confirmed
16 Event Organizer III Indah Confirmed
17 Event Organizer IV Vivi Triandari Confirmed
18 Public Relation I Ferdinan Rick (Rickie) Confirmed
19 Public Relation II VACANT Please apply for this position
20 Resident Relation I Nanette Herawati Confirmed
21 Resident Relation II VACANT Please apply for this position
22 Security Coordinator I VACANT Please apply for this position
23 Security Coordinator II VACANT Please apply for this position
24 Engineering I Ramadhani Budiman Confirmed
25 Engineering II VACANT Please apply for this position
26 Information Technology I Ver D. Need Confirmation
27 Information Technology II VACANT Please apply for this position

Catatan:
* Kepengurusan di atas dibentuk untuk menampung aspirasi dan
memperlancar komunikasi seluruh penghuni Apartemen Sudirman Park
sebelum terbentuknya PPRS.

* Bagi teman-teman yang ingin ikut berpartisipasi dalam kepengurusan
Forum Komunikasi Penghuni Sudirman Park, silahkan mengajukan diri
dengan menyebutkan bidang dimana teman-teman ingin berkontribusi.
Mohon reply email ini untuk ikut berkontribusi dalam kepengurusan.

* Bagi teman-teman yang ingin ikut serta tetapi bukan dalam
kepengurusan, teman-teman bisa ikut serta sesuai dengan program yang
akan diumumkan dan dijalankan oleh pengurus.

* Bagi teman-teman yang ingin memberikan kritik dan saran yang
membangun sehubungan dengan struktur organisasi ini, silahkan me-reply
posting ini.

* Posisi I, II, III hanya untuk memudahkan penyebutan posisi.
Untuk koordinasi kerja, mohon dikoordinasikan dengan tim masing-masing.

* Bagi teman-teman yang ingin memberikan donasi, bisa menghubungi bagian
keuangan FKPSP: Pak Dhanny (0818135252) atau Ibu Annisa (087880054874).

Read More......

Senin, 16 Juni 2008

Hasil Studi Banding Ke Apartemen Mangga Dua

Sebelumnya kami ingin menyampaikan penghargaan dan terima kasih kami kepada PPRS dan Building Management Apartemen Mangga Dua atas sambutan dan sharing yang sangat bermanfaat bagi kami.

Hasil studi banding yang kami lakukan adalah sebagai berikut:
1. PPRS Apartemen Mangga Dua awalnya belum terbentuk sampai sekian lama bahkan dalam hitungan tahun karena pihak Developer dan pihak Manajemen (yang masih berada di bawah kendali pihak Developer) hanya memberikan janji-janji yang tidak pernah dipenuhi bahwa suatu saat nanti akan dibentuk PPRS Apartemen Mangga Dua.
2. Kenaikan biaya service charge yang sangat memberatkan dan tidak sesuai dengan penggunaannya akhirnya mendorong hampir seluruh penghuni/pemilik Apartemen Mangga Dua untuk bersatu mengajukan protes ke pihak manajemen. Gerakan untuk menyatukan penghuni/pemilik apartemen ini saat itu dipelopori oleh Ibu Vivi yang menjabat ketua PPRS sekarang ini.


3. Protes yang mereka ajukan juga tidak mendapat tanggapan yang jelas dari pihak manajemen (yang masih dikendalikan oleh pihak developer) hingga akhirnya mereka mencari bantuan hukum karena mereka sepakat untuk selalu bergerak dalam koridor hukum. Ternyata bantuan hukum juga tidak mudah didapatkan karena adanya konspirasi antara pihak otoritas dengan pihak developer dan pihak manajemen. Hingga pada akhirnya upaya pencarian bantuan hukum ini menghantarkan mereka kepada pembela hukum yang sangat berkompetensi dan mau membela mereka demi mendapatkan keadilan.
4. Dengan mengeluarkan 2 somasi hukum kepada pihak developer/pihak manajemen, akhirnya pihak developer/pihak manajemen melepas pengurusan apartemen dan menyerahkan kepada PPRS Apartemen Mangga Dua.
5. Karena PPRS Apartemen Mangga Dua belum ada pengalaman mengelola apartemen, maka PPRS ini akhirnya menunjuk manajemen properti profesional untuk menangani manajemen gedung. Manajemen Properti yang mereka tunjuk adalah Colliers Jardine.
6. Setelah berjalan kurang lebih setahun, PPRS ini menjalankan sendiri manajemen buildingnya dengan bantuan Bapak Wilson sebagai Building Managernya. Saat ini building management memperkerjakan sekitar 70 karyawan dan pengelolaan apartemen sudah bisa dijalankan dengan baik.
7. PPRS dijalankan dengan sistem keterbukaan dan untuk kepentingan bersama. Segala profit yang diterima dari berbagai sumber (misalnya penyewaan space untuk BTS, service charge, dll) dan pengeluaran untuk berbagai biaya yang menyangkut kepentingan bersama dilaporkan dengan jelas dan transparan. Laporan keuangan mereka diaudit supaya akuntabilitasnya bisa diterima oleh seluruh penghuni atau pemilik apartemen. Laporan keuangan ini terbuka bagi seluruh penghuni atau pemilik apartemen. Profit yang mereka terima dari berbagai sumber diperkirakan 20 - 30 juta per bulan.
8. Beberapa manfaat yang dirasakan penghuni:
a. Hampir seluruh lantai area apartemen yang menjadi milik bersama yang semula tidak menggunakan granit, kini sudah menggunakan granit.
b. Parkir gratis bagi penghuni dan pemilik apartemen beserta tamunya.
c. Teknisi bersedia membantu penghuni atau pemilik apartemen yang meminta bantuan yang tidak memakan waktu lama (sekitar 15 menit) tanpa dikenakan biaya apapun. Bantuan yang tidak memakan waktu lama ini karena penghuni lain juga memerlukan bantuan teknisi tersebut.
d. Fasilitas fitness bisa dipergunakan oleh penghuni setiap saat dalam waktu 24 jam setiap harinya tanpa waktu-waktu tertentu yang membatasi. Pengguna fasilitas diharapkan juga bertanggung jawab untuk mematikan AC setelah selesai menggunakan. Fasilitas fitness yang mereka miliki lebih lengkap dan ruangan lebih luas daripada yang disediakan di Apartemen Sudirman Park bahkan dilengkapi dengan ruang ganti serta restroom yang memadai.
e. Kolam renang terbuka 24 jam setiap harinya. Hanya saja pengawas kolam renang hanya bekerja sampai dengan jam 8 malam. Di atas jam 8 malam, penghuni yang menggunakan kolam renang diharapkan dapat bertanggung jawab sendiri atas kegiatannya di kolam renang.
f. Ada fasilitas lapangan tenis yang bisa digunakan bersama.
g. Jalan akses masuk dan keluar Apartemen Mangga Dua terpisah dari lingkungan pertokoan Mangga Dua sehingga tidak terjadi kemacetan yang merugikan waktu penghuni apartemen.
9. Perbandingan dokumentasi:
a. PERTELAAN:
Apartemen Mangga Dua memiliki dokumen pertelaan yang terbuka dan dapat diperlihatkan kepada seluruh penghuni/pemilik apartemen. Pertelaan ini terdiri dari Gambar Pertelaan dan dokumen penjelasan detil Pertelaaan tersebut. Dalam pertelaan ini sangat jelas yang mana menjadi bagian bersama dan yang mana menjadi bagian pribadi.

Bagian bersama ini penting diketahui oleh seluruh penghuni/pemilik apartemen, misalnya untuk mengetahui ruangan atau fasilitas apa yang bisa digunakan bersama dan apabila ruangan milik bersama ini disewakan maka profitnya akan menjadi profit bersama dan penggunaan profit ini juga untuk kepentingan bersama.

Pertelaan ini juga penting diketahui oleh seluruh penghuni/pemilik, sehingga apabila pihak developer dengan sepihak memproses sertifikat hak milik atas area bersama menjadi milik pribadinya, seluruh penghuni/pemilik bisa mengajukan keberatan dan mengajukan protes secara hukum terhadap proses sertifikasi yang sepihak tersebut. Proses yang dilakukan secara sepihak tersebut terjadi di Apartemen Mangga Dua yang sangat merugikan seluruh penghuni Apartemen Mangga Dua bahkan pihak developer dengan sengaja mengabaikan perawatan area tersebut sampai saat ini dan tetap tidak mengijinkan penghuni untuk masuk ke daerah tersebut dengan alasan apapun meskipun untuk keperluan perawatan sekalipun.
b. Ijin Layak Huni (ILH):
IMB (ijin Menggunakan Bangunan) dikeluarkan sebelum suatu bangunan didirikan. Setelah bangunan didirikan, bangunan baru layak digunakan setelah ada IPB (Ijin Penggunaan Bangunan). Setelah masa berlaku IPB habis, Apartemen Mangga Dua ingin memperpanjang IPB tersebut tetapi kini disebut KMB (Kelayakan Menggunakan Bangunan). Apartemen Mangga Dua tidak memiliki ILH, mungkin IPB atau KMB disetarakan dengan ILH.
Apartemen Sudirman Park memiliki IPB dan ILH meskipun copy dokumennya belum dibagikan kepada seluruh penghuni/pemilik apartemen padahal sudah seharusnya dibagikan. Nomor ILH dapat dilihat dalam Sertifikat Hak Milik atas Satuan Rumah Susun. Copy IPB dapat dilihat di customer service.

Pentingnya dokumen asli/copy mengenai ILH/IPB/KMB ini dimiliki oleh penghuni atau pemilik apartemen adalah jika terjadi sesuatu yang tidak diharapkan akibat kelalaian pembangunan struktur bangunan, maka penghuni atau pemilik apartemen dapat meminta pertanggungjawaban secara hukum kepada pihak developer.
10. Luas, jumlah lantai, dan jumlah unit Apartemen Mangga Dua mungkin tidak lebih dari yang ada di Apartemen Sudirman Park, tetapi mereka bisa mendapatkan manfaat yang sesuai dengan biaya2 yang mereka keluarkan. Perjuangan mereka juga tidak mudah tetapi dengan dukungan penuh seluruh penghuni/pemilik dan dukungan hukum serta berjalan dalam koridor hukum yang jelas, mereka akhirnya bisa menikmati apa yang mereka perjuangkan.

Catatan:
Hasil Studi banding ini hanya sebatas pemahaman pribadi atas studi banding yang dilakukan dan terbuka untuk ditambahkan oleh para peserta lain yang mengikuti studi banding serta tambahan informasi dari berbagai pihak supaya dapat dirangkum kembali menjadi informasi yang lebih komprehensif dan akan direlease kembali dalam mailing list dan pertemuan-pertemuan penghuni atau pemilik apartemen sehingga dapat dipergunakan sebagai referensi bersama.


Read More......