Sekretariat : Apartemen Sudirman Park Unit A-36-BF, Jl. KH. Mas Mansyur Kav.35, Jakarta Pusat 10220
Phone: 081351471956 (Arief), 087880054874 (Annisa)
Sign up for PayPal and start accepting credit card payments instantly.

Rabu, 25 Juni 2008

PENGUMUMAN PEMILIHAN KANDIDAT PENGURUS PPRS


Jakarta, 25 Juni 2008

Kepada Yth.,
Seluruh Penghuni dan Pemilik Apartemen Sudirman Park

Dengan hormat,

Sebelumnya, Forum Komunikasi Penghuni Sudirman Park atau disingkat FKPSP adalah forum komunikasi milik bersama seluruh penghuni dan pemilik Apartmen Sudirman Park. FKPSP bertujuan untuk menjadi wadah bersama seluruh penghuni dan pemilik Apartemen Sudirman Park sebagai jembatan penghubung untuk tercapainya pembentukan Perhimpunan Penghuni Rumah Susun atau disingkat PPRS yang murni berasal dari warga penghuni dan pemilik Apartemen Sudirman Park secara demokratis, adil, dan transparan.
Sehubungan dengan pembentukan PPRS, saat ini FKPSP sedang mencari, mempersiapkan dan mendukung kandidat terpilih untuk dicalonkan menjadi pengurus PPRS selama masa bakti PPRS yang pertama (3 tahun). Proses pemilihan ini dilaksanakan untuk memilih kandidat yang akan dicalonkan menjadi pengurus inti dari kepengurusan perhimpunan penghuni. Penambahan junlah keanggotaan dan penambahan jabatan dalam kepengurusan perhimpunan disesuaikan dengan jumlah anggota dan kebutuhan yang perlu diatur dan dikelola.


Kandidat pengurus inti yang akan dipilih adalah sebagai berikut ini:


1. Ketua
2. Sekretaris
3. Bendahara
4. Pengawas Pengelolaan


Syarat-syarat yang harus dipenuhi oleh kandidat pengurus inti selain dari fungsi dan tugasnya masing-masing adalah sebagai berikut:


1. WNI yang setia pada Pancasila dan UUD 1945
2. Berdomisili di rumah susun yang bersangkutan
3. Berstatus sebagai penghuni yang sah di rumah susun yang bersangkutan
4. Memiliki KTP dan kartu keluarga yang sah di rumah susun yang bersangkutan
5. Mempunyai pengetahuan dan ketrampilan kerja yang baik
6. Mampu bekerjasama dengan sesame pengurus lainnya
7. Mampu berinisiatif dan mencari sumber dana, baik dari dalam maupun dari luar perhimpunan penghuni, guna kebutuhan dan kepentingan penghuni
8. Kewenangan kandidat terpilih nantinya jika resmi menjadi kepengurusan perhimpunan penghuni adalah sebagai berikut:
9. Berhak untuk membuat dan merubah aturan tata tertib dan pengelolaan penghuni serta menentukan kebijaksanaan sesuai dengan Anggaran Dasar atau Anggaran Rumah Tangga perhimpunan penghuni.
10. Berwenang untuk melakukan peringatan, teguran dan tindakan lain terhadap penghuni yang melanggar atau tidak menaati aturan Anggaran Dasaar atau Anggaran Rumah Tangga, aturan tata tertib, keputusan rapat umum, keputusan rapat pengurus, dan perjanjian dengan badan pengelola.


Kandidat terpilih yang jika nantinya diresmikan menjadi ketua dan sekretaris harus mewakili perhimpunan penghuni di dalam dan di luar Pengadilan tentang segala hal, dan segala kejadian, sesuai dengan Anggaran Dasaar atau Anggaran Rumah Tangga perhimpunan penghuni dan peraturan perundang-undangan yang berlaku serta menjalankan segala tindakan-tindakan baik mengenai pengurusan maupun yang mengenai pemilikan dalam ruang lingkup pengeloalaan rumah susun tersebut.


Kewajiban kandidat terpilih nantinya jika resmi menjadi kepengurusan perhimpunan penghuni adalah sebagai berikut:


1. Memberikan pertanggungjawaban kepada rapat umum perhimpunan penghuni


2. Menyampaikan laporan kepada perhimpunan penghuni secara berkala sekurang-kurangnya dua kali setahun atas pekerjaan badan pengelola


3. Menyelenggarakan tugas-tugas administrasi yang berkaitan dengan masalah penghunian perhimpunan penghuni.


4. Melaksanakan putusan rapat umum perhimpunan penghuni.


5. Membina penghuni kea rah kesadaran hidup bersama, selaras, serasi, dan seimbang dalam perhimpunan penghuni.


6. Mengawasi pelaksanaan penghunian satuan rumah susun agarpenghuni mematuhi ketentuan-ketentuan yang tercantumdalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga serta perikatan perjanjian dengan badan pengelola.


7. Menetapkan dan menerapkan sanksi terhadap pelanggaran yang telah dilakukan oleh penghuni terhadap keputusan rapat umum perhimpunan penghuni, keputusan rapat pengurus, Anggaran Dasar atau Anggaran Rumah Tangga perhimpunan penghuni serta perjanjian dengan badan pengelola, termasuk memohonbantuan dari dinas perumahan, Pemda, dan pihak berwajib lainnya dalam menerapkan sanksi bagi penghuni yang tidak mematuhi tata tertib penghunian.


8. Menjalin hubungan kerjasama baik secara langsung maupun tidak langsung dengan pihak-pihak terkait sebagaimana dimaksud dalam peraturan perundang-undangan.


Proses pemilihan kandidat terpilih adalah sebagai berikut:


1. Aplikasi
Pada tahap ini, seluruh penghuni dan pemilik yang yakin dirinya memenuhi syarat-syarat di atas dan sanggup menjalankan kewenangan dan kewajibannya dengan benar dipersilahkan untuk mengajukan diri melalui email, pertemuan-pertemuan FKPSP, atau mengajukan diri langsung kepada pengurus FKPSP supaya bisa dihubungi oleh pengurus FKPSP untuk memasukkan aplikasinya. Jangka waktu tahap aplikasi ini adalah 2 (dua) minggu sejak diumumkannya pengumuman ini.


2. Seleksi
Para aplikan yang memasukkan aplikasinya harus menjalankan proses seleksi baik lisan maupun tertulis termasuk hadir dalam pertemuan-pertemuan FKPSP. Proses seleksi ini terbuka bagi seluruh penghuni dan pemilik yang ingin menyaksikan sendiri dan turut berpartisipasi dalam jalannya proses seleksi ini.


3. Nominasi
Pemilihan kandidat pengurus inti adalah dari dan oleh rapat umum FKPSP berdasarkan asas musyawarah dan mufakat serta asas kekeluargaan oleh dan dari anggota FKPSP. Keanggotaan FKPSP terbuka bagi seluruh penghuni dan pemilik Apartemen Sudirman Park. Apabila musyawarah dan mufakat tidak tercapai, maka pemilihan dilakukan dengan pemungutan suara terbanyak.

Demikian pengumuman ini , terima kasih atas perhatian dan partisipasinya.

Hormat kami,

Pengurus FKPSP

Tidak ada komentar: