Sekretariat : Apartemen Sudirman Park Unit A-36-BF, Jl. KH. Mas Mansyur Kav.35, Jakarta Pusat 10220
Phone: 081351471956 (Arief), 087880054874 (Annisa)
Sign up for PayPal and start accepting credit card payments instantly.

Selasa, 08 Juli 2008

Pemerasan Terselubung di Apartemen Meresahkan

JAKARTA - Isu hegemoni pengembang terhadap penghuni apartemen dengan motif ekonomi secara tidak wajar, bukan isapan jempol belaka. Seorang pengurus penghuni rumah susun (PPRS), Apartemen Semanggi, Dina, mengungkapkan praktik-praktik tidak wajar yang dilakukan pengurus lama. Selama hampir 10 tahun sejak 1996, pengelolaan Apartemen Semanggi dikuasai oleh pihak pengembang yang bekerja sama dengan pengurus menerapkan kebijakan kontroversial.

Kebijakan kontroversial diawali dengan penunjukan pengelola tanpa tender. Hal itu jelas-jelas melanggar UU No 16 Tahun 1985 tentang Rumah Susun (Rusun) yang menjelaskan bahwa pengelola ditunjuk oleh PPRS setelah melalui tender. Pada kenyataannya, di Apartemen Semanggi pengelola dipegang oleh pihak pengembang dan lebih menonjolkan kepentingan mereka ketimbang penghuni.

Pengembang dan pengelola juga hingga saat ini tidak mau menyerahkan gambar perpelaan atau gambar keseluruhan lantai sebagai dasar penghitungan hak dan kewajiban masing-masing penghuni. Tindakan tersebut jelas-jelas melanggar Peraturan Pemerintah No 4 Tahun 1988 Pasal 35 ayat (1) yang menjelaskan kewajiban pengembang menyerahkan dokumen dan gambar rusun atau apartemen kepada penghuni. Tindakan tersebut bisa dikategorikan sebuah pelanggaran pidana.

Pengembang juga secara sepihak menetapkan diskon biaya pelayanan sebesar 12 persen kepada unit-unit besar serta penthouse di Apartemen Semanggi. Hal itu dilakukan agar unit-unit besar yang tidak laku menjadi banyak peminatnya. Kebijakan itu sama artinya dengan menipu penghuni lainnya di mana pemilik kecil dan menengah menyubsidi pemilik unit besar tanpa disadari oleh pemilik kecil dan menengah.

"Hal yang lebih mencengangkan pengurus baru yang berasal dari penghuni, akibat kebijakan itu, penghuni kecil dan menengah telah dirugikan sebesar Rp 830 juta. Pengembang dengan sengaja melakukan 'pemerasan' terselubung demi meraih untung," ujar Dina.

Apartemen Semanggi memiliki 356 unit dengan keseluruhan 25 lantai yang selesai dibangun tahun 1995. Pengembangnya adalah PT Artha Guna Sarana Pratama, yang merupakan anak perusahaan PT Bangun Cipta.

Lebih lanjut dia menjelaskan, untuk mengeruk keuntungan dari penghuni apartemen, pengelola juga mengklaim seluruh lantai dasar apartemen sebagai milik mereka. Oleh pengembang lantai dasar dijadikan tambang uang dengan membangun restoran, pusat bisnis, salon, klinik, usaha laundry dan berbagai jenis usaha lainnya. Semua keuntungan masuk ke kas pengembang tanpa sepersen pun diberikan kepada PPRS. Padahal, menurut Dina, dalam sertifikat jual beli disebutkan bahwa lantai dasar merupakan bagian bersama yang menjadi hak seluruh penghuni.

"Hebatnya lagi demi mengeruk keuntungan, pengelola menjual koridor di lantai 25 kepada salah satu penthouse. Padahal sesuai UU koridor seharusnya menjadi milik bersama penghuni," paparnya.

Saat ditanyakan kepada pihak pengembang, mereka mengatakan koridor itu sudah dibeli penthouse dan dibuat sertifikatnya. Padahal, menurut Kantor BPN yang ditemui pengurus baru, koridor tidak boleh menjadi milik pribadi, apalagi disertifikatkan.

Akibat kesewenang-wenangan itu, pihak penghuni pun bergerak dan mendesak agar pengurus lama diganti. Atas kesepakatan penghuni dibentuk pengurus baru, namun yang sangat disesalkan pihak pengelola dan pengembang hingga saat ini tidak mau menyerahkan semua dokumen dan uang kas yang besarnya mencapai ratusan juta rupiah kepada pengurus baru. Mereka selalu berkelit dan bertahan untuk tidak menyerahkan kas tersebut.

Sementara itu, para penghuni Apartemen Bumi Mas Cilandak Jakarta Selatan, Senin (20/3) mendatang, akan melakukan rapat anggota. Rapat itu untuk menentukan sikap mereka terhadap pengembang.

Menurut Sri Rejeki, salah seorang penghuni, rapat anggota tersebut akan membahas berbagai hal hubungan antara penghuni dan pengelola yang selama ini cenderung merugikan penghuni. Mereka juga meminta pengembang untuk tidak lagi mengintervensi pengurus dan mereka juga mendesak terjadi penggantian PPRS di Apartemen Bumi Mas. (L-11)

Tidak ada komentar: