Sekretariat : Apartemen Sudirman Park Unit A-36-BF, Jl. KH. Mas Mansyur Kav.35, Jakarta Pusat 10220
Phone: 081351471956 (Arief), 087880054874 (Annisa)
Sign up for PayPal and start accepting credit card payments instantly.

Jumat, 04 Juli 2008

Aksi Solidaritas Melawan "Pengembang Hitam"

Apartemen dan Kios Dijadikan "Mesin Uang"

JAKARTA - Sejumlah penghuni apartemen dan pemilik kios di sejumlah mal dan plasa di Jakarta, bertekad untuk terus melakukan gerakan perlawanan terhadap "pengembang hitam" yang dianggap memeras mereka. Aksi solidaritas antarpenghuni apartemen dan pemilik kios itu, terus digalang untuk memperkuat perjuangan melepaskan diri dari cengkeraman pengembang hitam.

Demikian disampaikan Ketua Forum Perhimpunan Penghuni Apartemen dan Pemilik Kios, Pratiwi Ibnu Tadji dan penggagas gerakan perlawanan lainnya, Fifi Tanang secara terpisah kepada Pembaruan di Jakarta, Rabu (22/3).

Menurut keduanya, aksi pengembang hitam saat ini bukan hanya meresahkan, namun sudah seperti mafia yang mencengkeram mangsanya sedemikian kuat.

Ibnu menceritakan suasana rapat anggota Perhimpunan Penghuni Rumah Susun (PPRS) Apartemen Bumimas yang penuh intimidasi terhadap penghuni yang dinilai kritis, Senin (20/3). Ketidakwajaran rapat anggota itu terlihat dari hadirnya sejumlah aparat kepolisian dari Polsek Cilandak dan beberapa orang yang diduga preman bayaran.

"Kalau bukan intimidasi psikologis, buat apa dong rapat anggota sebuah organisasi, semacam PPRS, dihadiri aparat keamanan dan oknum yang diduga preman," ujar Ibnu.

Rapat anggota itu juga semakin tidak wajar dengan kehadiran konsultan perumahan dan notaris, yang juga turut berbicara dalam rapat itu. Belum lagi peserta rapat yang mendapat surat kuasa, padahal tidak memiliki hubungan keluarga sedikit pun dengan pemberi kuasa.

"Hebatnya, para pemegang surat kuasa ini pun memiliki hak untuk memilih dan dipilih. Semua kejanggalan itu merupakan bentuk pelanggaran terhadap AD/ART PPRS yang dibuat kaki-tangan pengembang sendiri," ujar Ibnu.

Ibnu juga mempersoalkan pelanggaran AD/ART lainnya yang dilakukan ketua PPRS Bumimas. Bentuk pelanggaran itu antara lain tidak pernah memberi laporan pengelolaan keuangan service charge kepada anggota, serta tidak melaksanakan rapat anggota setiap tahun. Padahal, kedua hal itu wajib dilakukan sesuai aturan AD/ART.

"Ketika kami meminta Ketua PPRS mundur karena melanggar AD/ART, mereka mengancam untuk memvoting persoalan yang jelas-jelas diatur dalam AD/ART," ujar Ibnu.

Karena selalu bersikap kritis, unit apartemen milik Ibnu pernah dimatikan aliran listriknya selama enam tahun.

"Mesin Uang"

Sementara itu, Fifi Tanang yang saat ini menjadi Ketua PPRS Apartemen Mangga Dua Court (MDC), menilai pengembang dengan sengaja menjadikan apartemen dan kios sebagai "mesin uang" mereka. Awalnya, tanpa disadari oleh penghuni dan pemilik, mereka masuk dalam jebakan-jebakan yang sudah diatur pengembang.

Hal paling kentara adalah pemberlakuan service charge, pembayaran rekening listrik dan air, serta pemanfaatan bagian bersama yang dikuasai sepenuhnya oleh pengembang. Sejak awal, PT Duta Pertiwi (DP) sebagai pengembang dan pengelola yang merupakan kaki tangan DP tidak pernah menyerahkan gambar pertelaan kepada penghuni.

"Jika kami komplain atau mempersoalkan klausul-klausul yang tidak jelas atau menjebak, kunci unit apartemen yang sudah kami bayar itu tidak diserahkan kepada kami," ujar Fifi.

Selain itu, perlawanan terhadap aturan yang sewenang-wenang itu berakibat pemutusan aliran listrik di kios atau apartemen penghuni. Untuk menghidupkannya lagi, kita harus membayar biaya pemasangan baru," ujar Fifi.

Lebih lanjut Fifi mengungkapkan, bentuk lain kesewenang-wenangan Duta Pertiwi sebagai pengembang di apartemen MDC, yakni penyertifikatan sebagian ruang lobby yang merupakan bagian milik bersama. Sejak Fifi dan penghuni lainnya mengambil alih PPRS MDC hingga saat ini, pihak DP tidak membayar service charge yang menjadikan kewajiban mereka.

"Totalnya mencapai Rp 1,3 miliar. Mereka juga menolak memberikan laporan pengelolaan keuangan selama mereka menjadi pengelola apartemen MDC," katanya.

Pihak DP yang akan dikonfirmasi tentang hal itu, belum bisa dihubungi. (L-11)

Tidak ada komentar: